Satgas PKH Tertibkan PETI di Hutan Nabire, Pemerintah Klaim Perkuat Perlindungan Ekosistem Papua

By Admin


Dok. Kemen. Kehutanan
nusakini.com, Nabire – Pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal di Papua Tengah setelah menemukan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Kabupaten Nabire.

Penertiban dilakukan di area KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, yang masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam operasi gabungan itu, petugas menemukan sejumlah alat berat dan fasilitas penunjang aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pemerintah berupaya mengembalikan fungsi kawasan hutan dari aktivitas eksploitasi ilegal yang berpotensi merusak ekosistem.

“Kami ingin memastikan sumber daya alam Indonesia dikelola secara lestari dan berkeadilan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/5).

Menurut Dwi, penguatan tata kelola kehutanan dilakukan atas arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki guna melindungi masyarakat serta kawasan hutan dari praktik eksploitasi yang tidak sesuai aturan.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 10 unit alat berat berupa excavator dan wheel loader, satu kamp pekerja, serta dua pondok operator. Selain itu, tujuh warga negara asing asal China turut diamankan dan kini menjalani pemeriksaan keimigrasian.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyebut aktivitas PETI di kawasan hutan tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang.

Ia menegaskan penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan jaringan pendanaan dan aliran keuntungan dari kegiatan tambang ilegal tersebut.

“Kami akan menelusuri aliran dana dan menghitung kerugian negara akibat kerusakan yang ditimbulkan,” kata Rudianto.

Satgas PKH juga masih memburu pihak yang diduga menjadi pemodal utama kegiatan pertambangan tersebut. Pemerintah memastikan proses hukum akan terus berjalan sebagai upaya memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan kawasan hutan.

Para terduga pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. (*)